Apa sih Fahmil Qur'an itu??
Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh wa maghfirah wa ridhwan
Sahabat sekalian, pada kesempatan ini pula ane akan berbagi sedikit ilmu tentang Fahmil Qur'an (Jangan lupa di-reply ilmunya), kalau bisa di share ilmunya.
Aha, langsung aja ya ...
Fahmil Qur'an adalah salah satu cabang dalam Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ). Fahmil Qur'an adalah Cerdas Cermatnya MTQ, gitu sering orang bilang. Yang baiknya, Soal-soal dalam fahmil Qur'an telah mencakup berbagai cabang MTQ lainnya. Kenapa?
Sekarang akan ane jelasin
1. Hifzil Qur'an
Salah satu soal di Fahmil Qur'an , Sambung Ayat. Contoh :
Sempurnakanlah ayat berikut ini!
أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا .........
أَفَغَيْرَ
اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ
مُفَصَّلًا وَالَّذِينَ آَتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ
مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Ada juga soal seperti berikut :
1.
Dalam Al-Qur'an surat Al-An'am : 59 Allah berfirman : Dan
pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya
kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan
tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya , dan tidak jatuh
sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang
kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata "Bacakan ayat dimaksud!
وَعِنْدَهُ
مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي
ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
2. Tafsir Al-Quran
Dalam soal-soal fahmil Quran ada beberapa pertanyaan tentang asbabun nuzul, terjemah ayat, terjemah ke bahasa inggris atau sebaliknya dan soal tentang kisah yang terkandung dalam suatu ayat.
Terjemahkanlah ayat berikut ini ke dalam Bahasa Indonesia
yang baik!
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ
عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan jika mereka condong kepada
perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
3. Tilawah Al-Qur'an.
Ada juga soal tilawah al-quran seperti berikut.
Peragakan lagu rast Dengan membacakan beberapa ayat dari
surah Al-Qariah
Benar/salah
4. Hadis, Fiqh, B. Arab, Sejarah, Ushul Fiqh, Tajwid, Ulumul Qur'an, LPTQ, Hukum dan Kewarganegaraan dan lain-lain
Contoh :
Dalam pembahasan ushul fiqh, apa yang dimaksud dengan Lafazh
'amm?
Suatu lafazh untuk menunjukkan suatu makna yang dapat
mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
5. Fathurrahman dan
Nah Gimana... Rebeskan,,,, tak hanya ikut lomba, ilmu juga dapat.....
Ketentuan Fahmil Qur'an Nasional
1. Pengertian
Musabaqah Fahm Al Qur’an jenis
lomba yang menekankan penguasaan ayat dan Ilmu Al Qur’an serta pemahaman
terhadap isi dan kandungannya dengan cara melombakan dua, tiga atau empat regu
dalam suatu penampilan.
2. Golongan Musabaqah
Musabaqah ini diselenggarakan
dalam suatu golongan.
1. Peserta Musabaqah
a. Peserta Musabaqah Fahm Al Qur’an adalah remaja setingkat
SMP/Tsanawiyah,Aliyah/SMU dan berumur 18 tahun 11 bulan 29 hari
b. Peserta adalah regu (kelompok) yang terdiri dari 3 orang, yaitu
seorang juru bicara dan dua orang pendamping baik putera, puteri atau campuran.
Bila tidak mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang;(Utk Aceh pisah PA dan PI)
c. Ketentuan peserta harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
pada ketentuan umum.
2. Sistem Musabaqah
a. Musabaqah Fahm Al Qur’an dilaksanakan dengan melombakan tiga
atau empat regu dalam satu penampilan;
b. Musabaqah dilaksanakan dengan system gugur melalui babak
penyisihan, semi final dan final. Regu pemenang pada setiap penampilan berhak
maju ke babak berikutnya;
c. Peserta (regu) dikelompokkan dalam tiga peringkat, yaitu : atas,
menengah, dan bawah melalui tes kualifikasi secara tertulis oleh Majelis Hakim;
d. Penentuan nomor dan penampilan regu mempertimbangkan peringkat
tersebut. Regu-regu peringkat atas tidak bertemu pada babak penyisihan dan semi
final. Sedangkan regu-regu peringkat menengah tidak bertemu pada babak
penyisihan.
3. Materi Musabaqah
a. Materi musabaqah
berorientasi kepada Kurikulum Tsanawiyah dan Aliyah serta berorientasi kepada
pemahaman Al-Qur’an yang mencakup :
1) Ilmu-ilmu Al-Qur’an
meliputi :
a) Hafalan ayat;
b) Terjemah Al-Qur’an;
c) Tajwid dan nagham;
d) Ilmu dan Tafsir Al-Qur’an;
e) Kisah-kisah dalam
Al-Qur’an.
2) Ilmu pengetahuan Agama
(keislaman), meliputi :
a) Akidah;
b) Akhlak, seperti tolong
menolong, berbuat adil, jujur dsb;
c) Fiqh (terutama shalat,
shiam, zakat, haji, munakahat dan wakaf);
d) Ushul Fiqh;
e) Hadits dan Musthalah
Hadits;
f) Tuntunan kemasyarakatan
(seperti kebersihan lingkungan, kerja kesas, disiplin).
3) Hubungan Agama dan
kehidupan bernegara, antara lain :
a) Pemasyarakatan UUD 1945 dan
GBHN;
b) Pelestarian lingkungan
hidup;
c) Kependudukan;
d) Pola hidup sederhana;
e) Kesejahteraan sosial
(pendidikan, solidaritas sosial, keluarga sehat);
f) Kerukunan hidup umat
beragama;
g) Peranan pemuda dan wanita;
h) Pemerataan hasil
pembangunan;
i) wawasan nusantara/wawasan
kebangsaan.
4) Sejarah dan kebudayaan
a) Sejarah Islam;
b) Sejaran Kebudayaan Islam;
c) Sejarah Perkembangan Islam
di Indonesia;
d) Sejarah perjuangan bangsa.
5) Lain-lain, meliputi :
a) Kecepatan dan ketepatan
mencari ayat Al-Qur’an melalui kitab FAthurrahman atau Muj’am Mufahras;
b) Kemampuan berbahasa
Inggris;
c) Materi disajikan dalam
bentuk soal dan diberikan dengan cara mangajukkan petanyaan langsung yang
terdiri dari dua macam, yaitu :
1) Soal regu, yakni pertanyaan
yang diberikan kepada setiap regu;
2) Soal lontaran, yakni
pertanyaan yang diberikan untuk semua regu dan dijawab secara rebutan.
B. PERANGKAT MUSABAQAH
1. Tempat
Untuk melaksanakan Musabaqah
Fahm Al-Qur’an ini diperlukan tempat yang memadai bagi :
a. Peserta, sesuai dengan regu
yang tampil (3 atau 4 regu), masing-masing 3 atau 2 orang;
b. Majelis Hakim yang bisa
berhadapan langsung dengan seluruh peserta
c. Tempat untuk pencatatan dan
pencatat nilai yang bisa dilihat oleh Majelis Hakim, Peserta dan pengunjung;
d. Pengamat yang bisa melihat
peserta, Majelis Hakim dan papan pencatat nilai;
e. Pengunjung yang bisa
melihat peserta dan papan pencatat nilai;
f. Panitera;
g. Pengatur waktu;
h. Pembawa acara.
2.
Perlengkapan/peralatan/bahan
Perlengkapan yang diperlukan
dalam cabang FAhm Al-Qur’an meliputi :
a. Meja dan kursi untuk
peserta, Majelis Hakim dan petugas;
b. Microphone untuk Majelis
Hakim dan peserta;
c. Lampu/bel/gong isyarat;
d. Kertas untuk peserta dan
petugas;
e. Bolpoint dan blok note
untuk Majelis Hakim;
f. Mushaf Al-Qur’an,
Fathurrahman, Mu’jam al Mufahras untuk Majelis Hakim dan peserta;
g. Stop wathc untuk petugas;
h. White Board/score board.
3. Petugas yang dipelukan
dalam Musabaqah Fahm Al-Qur’an adalah :
a. Pembawa acara;
b. Pencatat/penulis nilai;
c. Pengatur waktu (timer);
d. Pendamping peserta.
C. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses pelaksanaan Musabaqah
terdiri dari :
1. Tahap Persiapan
a. Persiapan Musabaqah yang dimulai dengan pendaftaran, pengesahan
penentuan nomor perserta dan penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana
tercantum dalam ketentuan umum. Penentuan nomor dan giliran tampil ditentukan
melalui undian sesuai dengan hasil tes kualifikasi yang dilakukan secara
tertulis;
b. Penentuan tempat duduk setiap regu dilaksanakan sebelum acara
dimulai melalui undian.
2. Penampilan
a. Babak Penyisihan
1) Penentuan materi/soal
a) Soal regu, yakni
masing-msing regu mendapat 12(disesuaikan) pertanyaan;
b) Soal lontaran, yakni
pertanyaan yang diberikan untuk semua regu dan dijawab secara rebutan, sebanyak
10 – 15 pertanyaan(disesuaikan).
2) Penampilan
a) Giliran tampil
(1) Penampilan peserta diatur
berdasarkan jadwal penampilan dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing
regu(Disesuaikan);
(2) Penentuan tempat
diselenggarakan 30 menit sebelum acara Musabaqah dimulai.
b) Cara tampil
(1) Peserta/regu menempati
tempat duduk yang telah ditentukan;
(2) Regu dengan urutan duduk
pertama mengambil amplop soal terlebih dahulu kemudian disampaikan kepada Majelis
Hakim;
(3) Majelis Hakim menyampaikan
soal regu kepada setiap regu, apabila regu yang bersangkutan tidak bisa
menjawab soal, maka diperebutkan oleh dua regu yang lain;
(4) Regu yang urutan duduk
selanjutnya memperoleh soal regu setelah selesai soal regu sebelumnya;
(5) Soal lontaran diberikan
oleh Majelis Hakim setelah seluruh regu mendapatkan soal regu;
(6) Setiap jawaban dinilai
langsung oleh Hakim dan dicatat di papan tulis/scord board;
(7) Tanpa mulai, soal regu,
soal lontaran dan selesainya waktu diatur oleh Majelis Hakim dengan isyarat
bel.
3) Lama penampilan
Setiap penampilan disediakan
waktu kurang lebih 40 menit(disesuaikan).
4) Penentuan Pemenang babak
penyisihan
Regu yang memperoleh nilai
tertinggi dalam setiap penampilan menjadi pemenang pada penampilan (sesi)
tersebut.
Nah sekiah aja dari ane.......
Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh
Comments
Post a Comment